Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Shalat Sunnah Sebelum Shalat Maghrib
Kamis, 14 November 2013

Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair

 

Soal:

Apakah ada shalat sunnah sebelum Maghrib, selain shalat tahiyyatul masjid?

 

Jawab:

Shalat sunnah yang dilakukan sebelum Maghrib, selain shalat tahiyyatul masjid, adalah termasuk shalat sunnah mutlak yang berpahala. Namun ini tidak termasuk shalat sunnah rawatib. Ada hadits yang memerintahkannya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

صلوا قبل صلاة المغرب

shalatlah sebelum shalat maghrib

lalu setelah itu beliau mengatakan

لمن شاء

bagi siapa saja yang mau” (HR. Al Bukhari no.1183, dari hadits ‘Abdullah Al Muzanni radhiallahu’anhu)

menunjukkan bahwa hal ini tidak ditekankan.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/39447

Baca Juga: Tuntunan Shalat Sunnah Rawatib

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

🔍 Rukun Shalat Wajib, Batas Waktu Sholat, Tulisan Arab Ta`awudz, Bekam Saat Puasa


Artikel asli: https://muslim.or.id/18958-fatwa-ulama-shalat-sunnah-sebelum-shalat-maghrib.html